JAKARTA — Kenaikan harga jual emas Antam ini langsung diikuti dengan penyesuaian harga beli kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini tercatat naik menjadi Rp2.378.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia miliknya ke PT Antam Tbk.
Meski harga jual dan buyback bergerak naik, transaksi jual beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali Berbeda untuk Nominal Besar
Bagi warga yang berniat menjual kembali emas batangan ke Antam, skema pajak yang dikenakan juga berbeda. Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Rincian Harga Emas Antam untuk Semua Pecahan
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat pada Sabtu ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.380.500
- Emas 1 gram: Rp2.660.000
- Emas 2 gram: Rp5.260.000
- Emas 3 gram: Rp7.865.000
- Emas 5 gram: Rp13.075.000
- Emas 10 gram: Rp26.095.000
- Emas 25 gram: Rp65.112.000
- Emas 50 gram: Rp130.145.000
- Emas 100 gram: Rp260.212.000
- Emas 250 gram: Rp650.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.300.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.600.600.000
PT Antam Tbk mengingatkan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang berminat dapat memantau harga terbaru secara langsung melalui laman resmi Logam Mulia Antam.