Pencarian

Harga Emas Antam di Maluku Ikut Turun Jadi Rp2,641 Juta per Gram, Buyback juga Melemah

Rabu, 08 Juli 2026 • 18:03:01 WIB
Harga Emas Antam di Maluku Ikut Turun Jadi Rp2,641 Juta per Gram, Buyback juga Melemah
Harga emas Antam di Maluku turun menjadi Rp2.641.000 per gram pada perdagangan Rabu pagi.

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menunjukkan pelemahan pada perdagangan Rabu pagi. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam tercatat turun Rp14.000 menjadi Rp2.641.000 per gram, setelah sehari sebelumnya berada di angka Rp2.655.000 per gram.

Penurunan ini turut berdampak pada harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan Antam. Buyback emas Antam kini berada di level Rp2.393.000 per gram, lebih rendah dari posisi sebelumnya. Artinya, bagi warga yang hendak menjual kembali emas batangan ke Antam, nilai yang diterima akan mengikuti harga tersebut sebelum dipotong pajak.

Simulasi Harga Pecahan Emas Antam Terbaru

Bagi masyarakat Maluku yang ingin membeli emas dalam pecahan kecil, berikut rincian harga terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.370.500
  • 1 gram: Rp2.641.000
  • 5 gram: Rp12.980.000
  • 10 gram: Rp26.905.000
  • 100 gram: Rp258.312.000
  • 1.000 gram: Rp2.581.600.000

Perlu diingat, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global.

Potongan Pajak yang Perlu Diperhatikan Pembeli di Maluku

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran potongan berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi pembeli yang memiliki NPWP, potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan lebih tinggi, yaitu 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Aturan Khusus Saat Menjual Kembali Emas ke Antam

Warga yang berencana menjual kembali emas batangan ke Antam juga perlu memahami aturan perpajakan. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, penjual dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual. Artinya, jika buyback emas Anda senilai Rp2.393.000 per gram, jumlah bersih yang diterima akan dikurangi persentase pajak sesuai status NPWP Anda.

Harga emas Antam yang fluktuatif ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat di Maluku yang kerap menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau tabungan. Pemantauan harga secara berkala disarankan sebelum melakukan transaksi jual-beli.

Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks