Pencarian

BEI Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, Begini Skema Baru ARB dan ARA

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:19:31 WIB
BEI Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, Begini Skema Baru ARB dan ARA
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan perkembangan uji coba penghapusan harga minimum saham Rp1 di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/8).

MALUKU — Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, uji coba yang melibatkan para Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas itu berjalan cukup baik. Meski demikian, masih ada sekitar delapan sekuritas yang belum berpartisipasi dalam tahap pengujian perdana ini.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/8).

Skema Baru Auto Rejection Bawah dan Atas

Selain menghapus batas minimum harga, BEI juga tengah menguji coba penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Perubahan ini dirancang untuk mengakomodasi pergerakan harga saham di level yang lebih rendah.

Untuk skema ARB, saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, bukan batas persentase. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing akan menggunakan batas ARB sebesar 15 persen.

Adapun untuk skema ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki batas ARA 35 persen, saham Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

BEI menargetkan perubahan ketentuan ARA dan ARB ini mulai diterapkan pada 7 September 2026, dengan catatan seluruh proses pengujian dan Focus Group Discussion (FGD) bersama para anggota bursa telah rampung.

Alasan di Balik Penghapusan Harga Minimum Rp50

Kebijakan menghapus batas minimum harga saham yang dikenal dengan istilah saham gocap ini bukan tanpa alasan. Jeffrey sebelumnya menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan akses likuiditas dan proses penemuan harga pasar atau price discovery yang lebih baik bagi investor.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8).

Dengan adanya batas minimum Rp1, saham-saham berharga murah di bawah Rp50 diharapkan dapat kembali diperdagangkan secara aktif. Kondisi ini dinilai dapat memberikan ruang bagi investor ritel untuk bertransaksi dengan harga yang lebih fleksibel.

Kapan Kebijakan Berlaku Penuh?

Hingga saat ini, BEI belum memastikan kapan kebijakan harga minimum Rp1 akan diterapkan secara penuh di pasar reguler. Jeffrey menegaskan, implementasi hanya akan dilakukan setelah seluruh Anggota Bursa dinyatakan siap secara sistem dan operasional.

"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," katanya.

BEI akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari masing-masing sekuritas sebagai bahan evaluasi sebelum memutuskan waktu peluncuran resmi kebijakan ini.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks