AMBON — Fluktuasi harga emas Antam di awal pekan ini kembali terjadi, dengan penurunan tipis pada harga jual dan harga beli kembali (buyback). Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Kamis Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia, termasuk di wilayah Maluku:
- 0,5 gram: Rp1.366.500
- 1 gram: Rp2.633.000
- 2 gram: Rp5.206.000
- 3 gram: Rp7.784.000
- 5 gram: Rp12.940.000
- 10 gram: Rp25.825.000
- 25 gram: Rp64.437.000
- 50 gram: Rp128.795.000
- 100 gram: Rp257.512.000
- 250 gram: Rp643.515.000
- 500 gram: Rp1.286.820.000
- 1.000 gram: Rp2.573.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback: Ini Ketentuannya
Bagi warga Maluku yang hendak membeli emas batangan Antam, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, pajak yang dikenakan lebih besar. Nasabah yang menjual kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Potongan ini langsung dilakukan saat pelaksanaan buyback.
Harga Sewaktu-waktu Bisa Berubah
Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru di laman resmi Logam Mulia atau langsung ke butik emas terdekat.