AMBON — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur pemerintahan desa/negeri di Kota Ambon dipastikan menerima haknya berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan. Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut tanpa penundaan.
Pernyataan itu disampaikan Wattimena saat memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Balai Kota Ambon, Senin (17/8/2026). Dalam amanatnya, ia secara langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk segera merampungkan seluruh proses administrasi yang menjadi prasyarat pencairan.
Instruksi Langsung di Tengah Upacara HUT RI
Momentum peringatan kemerdekaan dimanfaatkan Wali Kota untuk menyampaikan kabar baik bagi ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Ambon. Wattimena meminta agar tidak ada lagi kendala birokrasi yang menghambat pembayaran hak pegawai.
"Untuk seluruh ASN dan desa/negeri di Kota Ambon, kita lunasi TPP dua bulan," ujar Wattimena dalam amanatnya.
Hak Pegawai vs Kewajiban Pelayanan Publik
Wattimena menekankan bahwa pemenuhan hak finansial aparatur merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan. Hal ini dinilai krusial mengingat ASN dan aparatur negeri selama ini menjadi garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.
Meski hak dijamin, orang nomor satu di lingkup Pemkot Ambon itu mengingatkan bahwa pemenuhan hak harus berbanding lurus dengan tanggung jawab. Ia meminta seluruh aparatur untuk menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Momentum kemerdekaan ini juga harus menjadi kesempatan bagi seluruh aparatur untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat dan Kota Ambon," kata Wattimena menambahkan.
Yang Perlu Diketahui ASN dan Aparatur Negeri
- Cakupan penerima: Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon serta aparatur pemerintahan desa/negeri se-Kota Ambon.
- Jangka waktu pembayaran: TPP akan dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan, yang sebelumnya tertunda proses administrasinya.
- Status proses: Pemerintah daerah memastikan seluruh proses administrasi tengah dipercepat dan ditargetkan rampung segera.
Kepastian ini diharapkan meredakan keresahan aparatur yang telah menanti pembayaran haknya. Dengan tuntasnya kewajiban pemerintah daerah, fokus aparatur diharapkan kembali penuh pada optimalisasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon.