Pencarian

DPRD Ambon Rampungkan Harmonisasi Ranperda Ekonomi Kreatif, Aturan untuk Pelaku Ekraf Ditargetkan Segera Ditetapkan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:08:31 WIB
DPRD Ambon Rampungkan Harmonisasi Ranperda Ekonomi Kreatif, Aturan untuk Pelaku Ekraf Ditargetkan Segera Ditetapkan
DPRD Kota Ambon merampungkan harmonisasi Ranperda Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Hukum.

AMBON — Kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Ambon selangkah lebih dekat. Ranperda tentang Ekonomi Kreatif yang tengah digodok DPRD setempat telah melewati proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Rabu (26/8/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta, mengatakan harmonisasi merupakan bagian dari penyusunan tiga produk ranperda yang sedang berjalan. Regulasi ini dinilai krusial untuk mendongkrak sektor ekraf di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.

Apa Isi Regulasi yang Disiapkan DPRD Ambon?

Ranperda Ekraf dirancang bukan sekadar payung hukum administratif. Fadli menegaskan keberadaan aturan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif agar sektor tersebut bisa berkembang secara optimal.

"Harmonisasi sudah dilakukan, tinggal bagaimana kita masuk tahap eksepsi lagi," ujar Fadli.

Setelah eksepsi, proses berlanjut ke tahap pembulatan dan pemantapan konsepsi hukum bersama instansi berwenang. Ranperda tersebut kemudian akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Alur Pembahasan: dari Pandangan Fraksi hingga Uji Publik

Pembahasan bersama eksekutif akan berjalan dalam beberapa tahap. DPRD dan Pemkot akan melalui penyampaian pandangan fraksi, tanggapan kepala daerah, hingga pendalaman materi.

Pembahasan teknis nantinya dilakukan melalui panitia khusus berbasis komisi. DPRD juga berencana menggelar uji publik agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha kreatif.

"Tahapan ini akan melibatkan masyarakat, tenaga ahli, serta unsur terkait lainnya," terang Fadli.

Kapan Ranperda Ekraf Ditargetkan Menjadi Perda?

Seluruh rangkaian pembahasan dan penyempurnaan harus tuntas sebelum ranperda diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Setelah itu, regulasi baru bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemkot Ambon.

Fadli berharap seluruh tahapan berjalan mulus. Targetnya, regulasi yang mengatur sektor ekonomi kreatif itu segera memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan mendapat persetujuan semua pihak agar segera ditetapkan menjadi perda," tandasnya.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: potretmaluku.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks