Pencarian

Kadis Pendapatan SBB Tegaskan Galian C Ilegal Tetap Kena Pajak MBLB, Ini Alasannya

Kamis, 03 September 2026 • 14:46:31 WIB
Kadis Pendapatan SBB Tegaskan Galian C Ilegal Tetap Kena Pajak MBLB, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pendapatan Seram Bagian Barat, Donald Johanis De Fretes, menegaskan kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap berlaku bagi seluruh aktivitas Galian C, termasuk yang tidak memiliki izin.

PIRU — Aktivitas penambangan pasir, kerikil, dan batuan di Seram Bagian Barat (SBB) tengah menjadi perhatian aparat pemkab setempat. Kepala Dinas Pendapatan SBB Donald Johanis De Fretes memberikan penegasan yang tegas kepada para pelaku usaha: kewajiban membayar pajak tidak bisa dihindari, sekalipun kegiatan itu berjalan tanpa izin resmi.

Penegasan itu disampaikan Donald kepada Porostimur.com pada Senin (1/9/2026). Ia menyebut polemik aktivitas Galian C yang sempat muncul di sejumlah wilayah SBB tidak mengubah prinsip dasar pungutan daerah.

Pajak Tak Sama dengan Izin Usaha

Donald menjelaskan bahwa persoalan legalitas kegiatan dan kewajiban perpajakan merupakan dua hal yang berbeda. Tidak adanya izin usaha pertambangan tidak otomatis menghapus kewajiban pajak atas material yang telah diambil dan dimanfaatkan.

“Setiap Galian C, baik punya izin maupun tidak, tetap wajib dipungut pajak,” tegas Donald.

Ia menambahkan, sepanjang suatu kegiatan memenuhi unsur sebagai objek pajak, maka pungutan tetap berjalan. Material seperti pasir dan kerikil yang sudah dieksploitasi dari sumber alam punya konsekuensi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pajak Galian C di SBB

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemda dalam memungut pajak dari pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Donald menegaskan bahwa pungutan pajak terhadap Galian C ilegal bukan berarti pemerintah melegalkan kegiatan tersebut. Penegakan aturan perizinan tetap menjadi ranah aparat berwenang, namun kewajiban pembayaran pajak tetap berjalan paralel untuk menjaga penerimaan daerah.

Imbasnya ke Penerimaan Asli Daerah

Penegasan ini menjadi penting mengingat sektor pertambangan rakyat turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) SBB. Dengan kewajiban pajak yang tetap melekat pada semua aktivitas, pemkab berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ekstraktif tanpa menunggu proses perizinan beres.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks